Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu
Dinas Perhubungan
Kabupaten Sukoharjo
-Tugas Pokok-
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan dalam pemerintahan Daerah di bidang Perhubungan
-Fungsi-
Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Perhubungan
Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Perhubungan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Perhubungan
Pelaksanaanadministarasi Dinas Perhubungan
Pelaksanaan Fungsi Lain yang di berikan oleh Bupati terkai tugas dan fungsinya