logo

Tentang PPID Dinas Perhubungan

 

Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo adalah Organisasi Perangkat Daerah yang di bentuk untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan.

Pembentukan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Untuk melaksanakan dan tanggung jawab dalam rangka mendukung program-program Bupati dan wakil Bupati, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo Harus berpedoman pada visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih yaitu "SUKOHARJO LEBIH MAJU, ADIL DAN BERMARTABAT"

PPID Dinas Perhubungan beralamat : Jl. Rajawali No.7, Mojotegalan, Joho, Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57513, Telp :  (0271) 593037, Email : dishub@sukoharjokab.go.id